MACAM
KUALITAS QIRAAT
DAN
TOLAK UKUR DITERIMANYA QIROAAT
Macam-macam Qira’at al-Qur’an
Beberapa ulama ilmu Al-Qur’an berpendapat bahwa
qiraat ada tiga macam, mutawatir, ahad dan syadz. Mereka berpendapat bahwa
qiraat yang mutawatir adalah qiraat tujuh, kemudian qiraat sepuluh dan qiraat
para sahabat adalah ahad. Sebagian berpendapat bahwa qiraat sepuluh adalah
mutawatir. Sedangkan selain qiraat tersebut, menurut pandangan ulama adalah
syadz.
Menurut Al-Jazari seperti dikutip al-Suyuti dan juga
Zarqani, memaparkan macam-macam qiraat ditinjau dari segi kualitas sanad
adalah: mutawatir, masyhur, ahad, syadz, maudhu’ dan mudraj.
1.
Qiraat mutawatir,
adalah qiraat yang disandarkan pada periwayat yang
terpercaya dan tidak mungkin mereka berdusta.
2.
Qiraat masyhur,
adalah qiraat yang sanadnya sahih tetapi tidak sampai
mutawatir, sesuai dengan kaidah bahasa Arab, rasm Uthmani dan terkenal
dikalangan ahli qiraat. Oleh sebab itu, qiraat tersebut tidak dikatakan syadz.
3.
Qiraat ahad,
adalah qiraat yang sanadnya sahih, tetapi rasmnya
berbeda dengan rasm Uthmani. Demikian juga dengan kaidah dalam bahasa Arabnya
yang berbeda serta tidak se-masyhur seperti tersebut di atas, seperti terdapat
Dalam surah al-Taubah ayat 128:
لَقَدْ
جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفَسِكُمْ
Kata (أَنْفُسِكُمْ) dibaca dengan (أَنْفَسِكُمْ).
Dalam surah al-Rahman ayat 76
مُتَّكِئِيْنَ
عَلَي رَفَارِفَ خُضْرِ
وَعَبَاِرقِيِّ حِسَان Kata (رَفْرَفَ) dibaca dengan (رَفَارِفَ).
Kedua bacaan qiraah di atas al-Hakim melalui jalur
‘Ashim Jahdari, dari Abu Barkah, dari Nabi SAW.
4.
Qiraat syadz,
adalah qiraat yang sanadnya tidak sahih. Seperti
qiraat Ibn al-Samaifah, seperti dalam surah Yunus ayat 92:
فَالْيَوْمَ نُنْحِيْكَ بِبَدَنِكَ
لِتَكُونَ لِمَنْ خَلَفَكَ آيَةً وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ
النَّاسِ عَنْ آيَاتِنَا لَغَافِلُونَ
Kata (نُنَجِّيكَ) di baca dengan (نُنْحِيْكَ) dan kata (خَلْفَكَ) dibaca dengan(خَلَفَكَ).
Menurut Abu Amr Ibn Hajab, seperti dikutib al-Jazari,
qiraat yang syadz dilarang pembacaannya pada saat solat dan lainnya. Sedangkan
menurut mazhab Syafii, apabila seseorang mengetahui bahwa suatu bacaan adalah
qiraat syadz dan membacanya pada saat salat, maka batallah solatnya. Jika tidak
mengetahui, maka terbebas dari kesalahan.[1]
5.
Qiraat maudhu,
adalah qiraat yang tidak ada asalnya. Sebagai contoh,
qiraat yang dinisbatkan kepada Imam Abu Hanifah dalam surah al-Fatir ayat 28
إِنَّماَ
يَخْشَي الله مِنْ عِبَادِهِ الْعَلَمَاءِ
Kata ( اللهَ ) dengan posisi Mansub dibaca dengan ( اللهُ )dengan
posisi Rafa’. Dan kata العلماءُ ) (dengan posisi Marfu’ dibaca dengan (العلماءَ ) dengan
posisi Mansub. Menurut Zarqani qiraat tersebut tidak memiliki dasar sama
sekali, sehingga Abu Hanifa terbebas darinya.
6. Qiraat mudraj,
adalah qiraat yang disisipkan penafsiran seperti
qiraat yang diambil dari Ibn Abbas, seperti terdapat Surah al-Baqarah ayat 198
لَيْسَ
عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ في مواسم الحج فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ
الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ
قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ
Kalimat (في مواسم الحج) adalah penafsiran yang diselipkan dalam
nash ayat tersebut.
Juga terdapat dalam surah Nisa ayat 12:
وَإِنْ
كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ أمٍّ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ
Tambahan kata (أمٍّ) adalah qiraah S’ad Ibn Abi Waqqash.[2]
Syarat Diterimanya Qira’at
Menurut Manna al-Qattan, syarat diterimanya qiraat
adalah:
1) Qiraat harus sesuai
dengan kaidah bahasa arab, seperti segi kefasihannya.
2) Qiraat harus
sesuai dengan rasm Uthmani. Apabila terdapat sedikit perbedaan, maka qiraat
tersebut masih dapat diterima. Sebagai contoh dalam surah al-Fatihah, (اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ), pada kata (الصِّرَاطَ) diganti dengan huruf sin (س). Contoh
lainnya adalah ayat (مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ) dengan membuang huruf alif pada kata (مَالِكِ)
sehingga menjadi (ملك).
3)
Qiraat harus
memenuhi kesahihan sanad.[3] Menurut
al-Jazari, qiraat sahih mencakup dua aspek, yakni: memiliki kesahihan sanad dan
sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan rasm.[4]
Hal yang perlu digaris bawahi terkait dengan syarat
diterimanya qiraat atau tidak adalah bahwa ketiga kategori di atas kerap
disebut sebagai qiraat yang mutawatir. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk
menolaknya. Jika terdapat qiraat yang tidak memenuhi kategori di atas maka tidak
diterima. Penulis mendasarkan pendapat pada penjelasan Zarqani terhadap sebuah
nazam yang ditulis oleh penulis kitab al-Thaiyibah sebagai berikut:
وكل ما وافق وجه النحو # وكان للرسم احتمالا يحوي
وصح إسنادا هو القرأن # هذه ثلاثة الأركان
Kata-kata
(وصح إسنادا)
di atas kemudian pahami sebagai riwayat yang mutawatir.[5]
Menurut Imam Makki seperti dikutip Zarqani juga
memaparkan tentang syarat suatu qiraat yang dapat diterima atau tidak, yaitu:
1)
qiraat yang
dapat diterima dengan memenuhi tiga syarat, yaitu diriwayatkan oleh orang yang
tsiqah; sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan rasm mushaf.
2)
periwayatannya
sahih, sesuai dengan kaidah bahasa Arab tetapi tidak sesuai dengan rasm mushaf.
Qiraat ini tetap dapat diterima, tetapi tidak dapat dipergunakan dalam bacaan
meskipun periwayatannya sahih. Hal ini dikarenakan jika qiraat tersebut dibaca,
maka akan dianggap sebagai al-Qur’an. Karena didalam al-Qur’an sendiri terdapat
hukum-hukum, maka membacanya ditakutkan mengundang kesalahpahaman.
3)
qiraat yang
diriwayatkan oleh perawi yang siqah atau pun tidak, tetapi tidak sesuai dengan
kaidah bahasa Arab, maka qiraat ini tidak dapat diterima. Meski qiraat tersebut
telah sesuai dengan rasm mushaf.[6]
Terkait dengan syarat diterimanya qiraat, terdapat
silang pendapat dikalangan ahli nahwu. Mereka beranggapan bahwa qiraat yang
sanadnya sahih sekalipun, jika tidak sesuai dengan kaidah nahwu, maka qiraatnya
ditolak. Terkait hal tersebut, Qattan mengutip pendapat Abu Amr al-Dani yang
mengatakan jika suatu qiraat telah sahih dalam periwayatan dan penukilan, maka
riwayat tersebut tidak bisa ditolak.
[1] Ibn
Jazari, Taqrîb al-Nasyr Fî al-Qiraat al-‘Asyar, (Kairo: Dar al-Hadis, 2004), h. 28
[2] Jalaluddin
al-Suyuti, Al-Itqân Fî Ulum al-Qur’an, (Beirut: Dar al-Fikr, 2007), vol. 1, h, 110. Lihat pula dalam:
Muhammad Abdul al-Azim al-Zarqani, Manâhi al-Irfân Fî Ulûm al-Qur’an, (Beirut: Dar Kutub al-Arabi, 1995), vol. 1,
h. 349
[3] Manna
Khalil Qattan, Mabahîs Fî Ulûm al-Qur’an, (Kairo: Maktabah Wahbah, tt), h. 169
[4] Ibn
Jazari, Taqrîb al-Nasyr Fî al-Qiraat al-‘Asyar, (Kairo: Dar al-Hadis, 2004), h. 27
[5] al-Zarqani, Manâhi al-Irfân Fî
Ulûm al-Qur’an, vol. 1. H. 343
[6] al-Zarqani, Manâhi al-Irfân Fî
Ulûm al-Qur’an, vol. 1. H. 344
Nama : Laila
BalasHapusKls :x