MUSYAWARAH
AL-QUR’AN
SURAT ALHUJARAT AYAT 09
وَإِن
طَآئِفَتَانِ مِنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱقْتَتَلُوا۟ فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَهُمَا ۖ
فَإِنۢ بَغَتْ إِحْدَىٰهُمَا عَلَى ٱلْأُخْرَىٰ فَقَٰتِلُوا۟ ٱلَّتِى تَبْغِى
حَتَّىٰ تَفِىٓءَ إِلَىٰٓ أَمْرِ ٱللَّهِ ۚ فَإِن
فَآءَتْ فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَهُمَا بِٱلْعَدْلِ
وَأَقْسِطُوٓا۟ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ
Terjemah Arti:
Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu
berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu
melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian
itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah
surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku
adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.
Tafsir Quran Surat Al-Hujurat Ayat
9
Bila dua kelompok dari orang-orang yang beriman bertikai,
maka kalian (wahai orang-orang beriman) harus mendamaikan mereka, dengan
menyeru mereka agar berhakim kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah dan rela
menerima hukum keduanya. Bila salah satu dari kedua kelompok melanggar dan
menolak seruan kepada Allah dan Rasulullah, maka perangilah mereka hingga
mereka kembali kepada hukum Allah dan Rasulullah. Bila mereka telah kembali, maka
damaikanlah mereka dengan adil. Berlaku adillah dalam hukum kalian, jangan
melampaui hukum Allah dan Rasulullah dalam mengambil keputusan. Sesungguhnya
Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil dalam hukum mereka yang
memutuskan dengan keadilan diantara makhlukNya. Dalam ayat ini terdapat
penetapan sifat “mahabbah” bagi Allah secara hakiki sesuai dengan keagungan
Allah.
Tafsir Al-Muyassar / Kementerian
Agama Saudi Arabia
9. Jika ada dua kelompok dari orang-orang yang beriman
saling berperang, maka damaikanlah -wahai orang-orang yang beriman- di antara
keduanya dengan mengajak keduanya kepada hukum Allah untuk menyelesaikan
pertikaian di antara keduanya. Jika salah satu enggan dan melanggar maka
perangilah kelompok yang melanggar hingga ia kembali kepada hukum Allah. Jika
telah kembali kepada hukum Allah maka damaikan antara keduanya dengan adil dan
tidak memihak, berbuat adillah dalam memutuskan hukum antara keduanya,
sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat adil dalam membuat
keputusan.
Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah
pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil Haram)
9. Allah mendorong orang-orang beriman agar melakukan
perdamaian jika dua kelompok dari mereka saling bertikai. Kelompok yang lain
dari orang-orang beriman wajib melakukan perdamaian yang Allah ridhai. Allah
menegaskan kewajiban melakukan perdamaian ini, dan jika terdapat salah satu
kelompok yang menzalimi kelompok lain dan tidak menerima perdamaian, maka
kelompok yang zalim ini harus diperangi hingga ia mau kembali menerima hukum
dari Allah dan Rasulullah. dan jika kelompok yang zalim itu telah berhenti dari
kezalimannya maka perbaikilah hubungan kedua kelompok yang berselisih itu
dengan ketetapan yang adil, yaitu dengan memberikan hak kepada pemiliknya
dengan adil. Allah Maha Mencintai orang-orang yang berbuat adil.
Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an
di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas
al-Qur'an Universitas Islam Madinah
9. وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ
الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا۟
(Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang) Yakni jika
dua golongan dari orang-orang Islam yang saling berselisih maka hendaknya
mereka senantiasa berusaha untuk melakukan perdamaian dan mengajak untuk
memutuskan perkara dengan hukum Allah. Dan jika terjadi kezaliman yang
dilakukan salah satu golongan setelah itu terhadap golongan lain dan tidak
menerima perdamaian bahkan meminta sesuatu yang bukan haknya, maka hendaklah kaum
muslimin yang lain memerangi golongan yang zalim itu hingga ia mau kembali
kepada hukum Allah; jika golongan ini mau kembali kepada hukum Allah maka
hendaklah kaum muslimin bersikap adil kepada kedua golongan itu dalam memberi
keputusan dan bersungguh-sungguh dalam mencari kebenaran sesuai hukum Allah,
kemudian menghentikan kezaliman golongan yang zalim itu dan mengembalikan hak
golongan yang terzalimi. وَأَقْسِطُوٓا۟ ۖ إِنَّ اللهَ
يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (dan
hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang
berlaku adil) Yakni dan adillah dalam mengambil keputusan di antara dua
golongan itu, karena Allah mencintai orang-orang yang adil.
Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad
Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah
9. Jika ada dua golongan mukmin saling berselisih, maka
damaikanlah mereka wahai orang muslim dengan memberi mereka nasehat dan
menuntunnya untuk beramal sesuai perintah Allah dan meridhai ketentuanNya. Jika
salah satu golongan kezalimannya melampaui batas kepada golongan lainnya dan
menolak untuk berdamai, maka perangilah golongan yang melampaui batas itu,
sampai dia mau menaati perintah Allah. Jika golongan itu mau kembali, maka
damaikanlah mereka berdua secara adil dengan memberi golongan yang melampaui
batas balasan atas pertentangannya. Berlaku adillah kalian, sesungguhnya Allah
mencintai orang-orang yang berlaku adil. Maknanya akan memberikan balasan yang
baik atas perbuatan mereka. Ayat ini diturunkan untuk dua laki-laki dari kaum
Anshar yang saling bermusuhan tentang hak antara mereka berdua. Masing-masing
mereka meminta bantuan keluarga. Kemudian mereka saling melemparkan pukulan dan
sepatu, bukan pedang.
Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar
fiqih dan tafsir negeri Suriah
Allah mengabarkan jika terjadi peperangan dua kelompok di
antara orang-orang yang beriman; maka wajib bagi pemimpin untuk mengajak mereka
berdamai, dan menyeru keduanya kepada hukum Al Quran dan As-Sunnah nabi-Nya;
maka jika salah satu diantara 2 kelompok tersebut menolak maka wajib bagi
kalian wahai orang-orang yang beriman untuk memerangi kelompok yang menolak
tersebut agar kembali kepada hukum Allah dan rasulnya, tunduk kepada-Nya. Maka
jika mereka telah kembali kepada hukum Allah dan rasulnya maka wajib bagi
kalian untuk mendamaikan keduanya dengan berlapang dada, dan wajib bagi kalian
bersikap adil dalam setiap permasalahan hukum yang bahwasanya mereka tidak
diperkenankan untuk melanggar hukum Allah dan rasul-Nya. Dan ketahuilah
bahwasanya Allah mencintai orang-orang yang adil, yang mereka meletakkan
kebenaran pada setiap tempatnya. Maka pada ayat ini terdapat ketetapan kata
sifat cinta bagi Allah sebagaimana yang layak atas kemuliaannya.
An-Nafahat Al-Makkiyah / Syaikh Muhammad bin Shalih
asy-Syawi
9. Ini mengandung larangan bagi orang-orang yang beriman
untuk saling menzhalimi satu sama lain dan untuk saling menyerang satu sama
lain. Jika ada dua kubu dari orang-orang beriman yang saling berperang, maka
diwajibkan atas orang-orang beriman lainnya untuk melenyapkan keburukan besar
ini dengan cara didamaikan serta ditengahi secara baik sehingga perdamaian bisa
terwujud dan agar mereka yang saling berperang bisa menempuh jalan yang
menggiring pada perdamaian. Jika keduanya berdamai, maka itulah yang terbaik,
namun “Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan
yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan
itu kembali kepada perintah Allah.” Maksudnya, kembali pada ketentuan Allah dan
RasulNya dengan mengerjakan kebaikan dan meninggalkan keburukan di mana yang
terbesar adalah perang. Firman Allah, “Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah
Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil.” Ini adalah perintah
untuk berdamai serta bersikap adil dalam perdamaian, sebab bisa saja perdamaian
dibuat namun tidak adil, tapi dibuat secara zhalim untuk salah satu dari kedua
belah pihak yang bertikai; ini bukan perdamaian yang diperintahkan. Untuk itu
salah satu dari kedua belah pihak yang bertikai tidak boleh memperhatikan
faktor kekeluargaan, etnis atau kepentingan-kepentingan lain yang akan
menyebabkan kedua belah pihak melenceng dari keadilan. “Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berlaku adil,” yakni, bersikap adil dalam memutuskan
perkara di antara sesame dan di seluruh kekuasaan yang dipegang bahkan bisa
dimasukkan juga dalam pengertian adilnya seseorang terhadap keluarga dan
orang-orang yang menjadi tanggungannya serta adil dalam menunaikan
kewajiban-kewajibannya. Dan dalam hadits shohih "orang yang berlaku adil
di sisi Allah berada di atas mimbar-mimbar dari cahaya, yaitu orang-orang yang
berlaku adil dalam hukumnya, keluarganya dan apa yang diurusinya" (HR .
Muslim No. 1827)
Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di,
pakar tafsir abad 14 H
Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya dari Anas
radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Dikatakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam, “Sekiranya engkau mendatangi Abdullah bin Ubay.” Maka Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam pergi mendatanginya dan menaiki keledai, dan kaum muslimin
ikut pergi berjalan bersama Beliau. Ketika itu, tanah yang dilewati adalah
tanah yang tidak menumbuhkan tanaman. Saat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
mendatanginya, maka Abdullah bin Ubay berkata, “Menjauhlah dariku. Demi Allah,
bau keledaimu telah menggangguku.” Lalu salah seorang Anshar di antara mereka
berkata, “Demi Allah, keledai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lebih
wangi baunya daripada kamu.” Maka salah seorang dari kaum Abdullah (bin Ubay)
ada yang marah untuknya dan memakinya, sehingga masing-masing kawannya saling
marah. Ketika itu, antara keduanya saling pukul-memukul dengan pelepah kurma,
sandal, dan tangan. Lalu disampaikan kepada kami, bahwa telah turun ayat, “Dan
kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu
damaikan antara keduanya!” (Terj. Al Hujurat: 9) Ayat ini mengandung larangan
berbuat zalim antara sesama kaum mukmin dan larangan bagi mereka untuk saling
berperang, dan bahwa jika di antara dua golongan mukmin saling berperang, maka
kaum mukmin yang lain harus memadamkan keburukan besar ini dengan mendamaikan
mereka dan bersikap tengah-tengah secara sempurna sehingga terwujud perdamaian,
dan hendaknya mereka menempuh jalan yang mengarah kepadanya. Jika kedua
golongan itu berdamai, maka sangat baik sekali, tetapi jika salah satu dari
keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah
(golongan) yang berbuat zalim itu sehingga golongan itu, kembali kepada
perintah Allah, yaitu kembali kepada ketetapan Allah dan Rasul-Nya berupa
mengerjakan kebaikan dan meninggalkan keburukan yang di antaranya adalah
berperang. Ayat ini terdapat perintah untuk berdamai dan perintah berlaku adil
dalam shulh (perdamaian), karena terkadang shulh ada namun tidak adil, bahkan
dengan berlaku zalim atau memihak kepada salah satu di antara kedua golongan.
Jika demikian, maka bukanlah shulh yang diperintahkan, ia wajib tidak memihak
hanya karena hubungan kekerabatan, sesuku atau karena maksud dan tujuan
tertentu yang membuatnya menyimpang dari keadilan. Yaitu mereka yang adil dalam
memberikan keputusan di antara manusia dan dalam memimpin, bahkan termasuk pula
adilnya seorang suami kepada istri dan anaknya dalam memenuhi hak mereka.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ
الْمُقْسِطِينَ عِنْدَ اللَّهِ عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُورٍ عَنْ يَمِينِ
الرَّحْمَنِ عَزَّ وَجَلَّ وَكِلْتَا يَدَيْهِ يَمِينٌ الَّذِينَ يَعْدِلُونَ فِى
حُكْمِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ وَمَا وَلُوا
“Sesungguhnya orang-orang yang adil di sisi Alah berada di atas mimbar-mimbar
dari cahaya di sebelah kanan Ar Rahman ‘Azza wa Jalla, dan kedua Tangan-Nya
adalah kanan. Mereka itu adalah orang-orang yang adil dalam memberikan
keputusan, dalam bersikap kepada keluarga mereka dan dalam hal yang mereka
pimpin.” (HR. Muslim)
Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi
bin Musa, M.Pd.I
Setelah Allah memperingatkan kepada orang mukmin supaya
berhati-hati dalam menerima berita yang disampaikan orang fasik, maka Allah
menerangkan pada ayat ini tentang apa yang bisa terjadi akibat berita itu.
Misalnya pertikaian antara dua kelompok yang kadang-kadang menyebabkan
peperangan. Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin berperang atau
bertikai satu sama lain maka damaikanlah antara keduanya dengan memberi
petunjuk dan nasihat ke jalan yang benar. Jika salah satu dari keduanya, yakni
golongan yang bermusuhan itu terus menerus berbuat zalim terhadap golongan yang
lain, maka pera-ngilah golongan yang berbuat zalim itu, yang enggan menerima
kebenar-an, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan
itu telah kembali kepada perintah Allah, yakni menerima kebenaran maka
damaikanlah antara keduanya dengan adil, sehingga terjadi hubungan baik antara
keduanya, dan berlakulah adil dalam segala urusan agar putusan kamu diterima
oleh semua golongan. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil
dalam perbuatan mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan balasan yang
sebaik-baiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar