Senin, 25 Januari 2021

PENGERTIAN NASIKH MANSUKH

 


PENGERTIAN NASIKH DAN MANSUKH

1. Pengertian Naskh secara etimologi (bahasa).

Naskh adalah ism fa’il (bentuk subyek) dari kata kerja nasakha dan maṣdar-nya adalah naskh Terdapat beberapa arti kata naskh, diantaranya adalah

 a. Al-izalah (( الإزالة  artinya “menghapus”

Dalam al-Qur`an disebutkan:

 فَيَنْسَخُ اللَّهُ مَا يُلْقِي الشَّيْطَانُ ثُمَّ يُحْكِمُ اللَّهُ آيَاتِهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Allah (menghapus) menghilangkan apa yang dimasukkan oleh syaitan itu, dan Allah menguatkan ayat-ayat- Nya. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. al-Ḥajj : 52)

b. At-Tabdil ( التبديل  ) artinya “menukar”.

Sebagaimana disebutkan dalam QS. al-Naḥl ayat 101:

 وَإِذَا بَدَّلْنَا آيَةً مَكَانَ آيَةٍ ۙ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوا إِنَّمَا أَنْتَ مُفْتَرٍ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ

Artinya: "Dan apabila kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: “Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja”. bahkan kebanyakan mereka tiada Mengetahui."

c. At-Taḥwīl ( التحويل ) artinya “mengubah”,

d. Al-Naql ( النقل ) artinya “memindahkan”

2.  Pengertian Naskh secara terminologi (istilah)

Secara terminologi Nasikh adalah mengangkat (menghapuskan) dalil hukum syar‘i dengan dalil hukum syar’i yang lain. Nasikh adalah dalil syara’ yang menghapus suatu hukum, dan Mansukh ialah hukum syara’ yang telah dihapus. Sebagaimana hadis Nabi:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا

Artinya: Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah. (HR. atTirmidzi) 

Hukum syara’ larangan ziarah kubur kini telah Mansukh (telah dihapus) dengan kebolehan berziarah kubur, berdasarkan hadis tersebut.

3.  Macam-macam Naskh

Karena sumber atau dalil-dalil syara’ ada dua yaitu al-Qur`an dan Sunnah NabiMuhammad Saw.., maka ada empat jenis Nasikh, yaitu:

 a. Naskh sunnah dengan sunnah

Suatu hukum yang dasarnya sunnah kemudian di-Naskh dengan dalil syara’ dari sunnah juga. Contohnya: larangan ziarah kubur yang di-Naskh menjadi boleh, seperti pada hadis.

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا

Artinya: Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah. (HR. atTirmidzi)


b.  Naskh sunnah dengan al-Qur`an

    Suatu hukum yang telah ditetapkan dengan dalil sunnah kemudian di-Naskh atau dihapus dengan dalil al-Qur`an, seperti ayat tentang alat yang semula menghadap Baitul Maqdis diganti dengan menghadap ke Kiblat setelah turun QS. al-Baqarah [2] ayat 144:

قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ۗ وَإِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّهِمْ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ

 Artinya: Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan

c.  Naskh al-Qur`an dengan al-Qur`an

    Ada beberapa pendapat ulama tentang Naskh al-Qur`an dengan al-Qur`an ada yang mengatakan tidak ada Nasikh dan Mansukh dalam ayat-ayat al-Qur`an karena tidak ada yang batil dari al-Qur`an, diantaranya adalah Abu Muslim al-Isfahani, berdasarkan firman Allah:

لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ ۖ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ

Artinya: yang tidak datang kepadanya al-Qur`an kebatilan baik dari depan maupun daribelakangnya, yang diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji. (QS. Fuẓẓilat [41]: 42 )

Pendapat kedua mengatakan bahwa ada Naskh Mansukh dalam ayat-ayat al- Qur`an tetapi bukan menghapus atau membatalkan hukum, yang berarti hanya merubah atau mengganti dan keduanya masih berlaku. Contoh QS. al-Anfal ayat 65

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ ۚ إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ۚ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ يَغْلِبُوا أَلْفًا مِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَفْقَهُونَ

Artinya :Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan seribu dari pada orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti ( QS. al-Anfal ayat 65 )

yang menjelaskan satu orang muslim harus bisa menghadapi 10 orang kafir, di-naskh dengan ayat 66

الْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا ۚ فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ۚ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ

Artinya : Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan dia telah mengetahui bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang kafir; dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ribu orang, dengan seizin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar

hal  menjelaskan bahwa satu orang muslim harus dapat menghadapi dua orang kafir. Ayat 66 me-naskh ayat sebelumnya akan tetapi bukan menghapus kandungan ayat 65. Kedua ayat ini masih berlaku menyesuaikan dengan kondisi dan situasi. Demikian menurut beberapa ulama.

d.  Naskh al-Qur`an dengan sunnah

Hukum yang didasarkan pada dalil al-Qur`an di-Naskh dengan dalil sunnah. Untukhal ini para ulama sepakat tidak ada karena al-Qur`an posisinya lebih tinggi dari sunnah.


Edited by:

Ahmad Turmudi Zhein


Tidak ada komentar:

Posting Komentar