PENGERTIAN NASIKH DAN MANSUKH
1. Pengertian Naskh secara etimologi (bahasa).
Naskh adalah ism fa’il (bentuk subyek) dari kata kerja nasakha
dan maṣdar-nya adalah naskh Terdapat beberapa arti kata naskh, diantaranya
adalah
a. Al-izalah (( الإزالة artinya “menghapus”
Dalam al-Qur`an disebutkan:
فَيَنْسَخُ
اللَّهُ مَا يُلْقِي الشَّيْطَانُ ثُمَّ يُحْكِمُ اللَّهُ آيَاتِهِ ۗ وَاللَّهُ
عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Allah (menghapus) menghilangkan apa yang dimasukkan oleh syaitan itu,
dan Allah menguatkan ayat-ayat- Nya. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha
Bijaksana.” (QS. al-Ḥajj : 52)
b. At-Tabdil ( التبديل ) artinya
“menukar”.
Sebagaimana disebutkan dalam QS. al-Naḥl ayat 101:
وَإِذَا
بَدَّلْنَا آيَةً مَكَانَ آيَةٍ ۙ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوا
إِنَّمَا أَنْتَ مُفْتَرٍ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ
Artinya: "Dan apabila kami letakkan suatu ayat di tempat
ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang
diturunkan-Nya, mereka berkata: “Sesungguhnya kamu adalah orang yang
mengada-adakan saja”. bahkan kebanyakan mereka tiada Mengetahui."
c. At-Taḥwīl ( التحويل ) artinya
“mengubah”,
d. Al-Naql ( النقل ) artinya
“memindahkan”
2. Pengertian Naskh
secara terminologi (istilah)
Secara terminologi Nasikh adalah mengangkat (menghapuskan) dalil hukum syar‘i dengan dalil hukum syar’i yang lain. Nasikh adalah dalil syara’ yang menghapus suatu hukum, dan Mansukh ialah hukum syara’ yang telah dihapus. Sebagaimana hadis Nabi:
كُنْتُ
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا
Artinya: Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah. (HR. atTirmidzi)
Hukum syara’ larangan ziarah kubur kini telah Mansukh (telah dihapus) dengan kebolehan berziarah kubur, berdasarkan hadis tersebut.
3. Macam-macam Naskh
Karena sumber atau dalil-dalil syara’ ada dua yaitu al-Qur`an dan Sunnah NabiMuhammad Saw.., maka ada empat jenis Nasikh, yaitu:
Suatu hukum yang dasarnya sunnah kemudian di-Naskh dengan dalil syara’ dari sunnah juga. Contohnya: larangan ziarah kubur yang di-Naskh menjadi boleh, seperti pada hadis.
كُنْتُ
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا
Artinya:
Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah. (HR.
atTirmidzi)
b. Naskh sunnah
dengan al-Qur`an
Suatu hukum yang telah ditetapkan dengan dalil sunnah kemudian di-Naskh atau dihapus dengan dalil al-Qur`an, seperti ayat tentang ṣalat yang semula menghadap Baitul Maqdis diganti dengan menghadap ke Kiblat setelah turun QS. al-Baqarah [2] ayat 144:
قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ
الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا
وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ۗ وَإِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ
مِنْ رَبِّهِمْ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ
عَمَّا يَعْمَلُونَ
c. Naskh al-Qur`an dengan al-Qur`an
Ada beberapa pendapat ulama tentang Naskh al-Qur`an dengan al-Qur`an ada yang mengatakan tidak ada Nasikh dan Mansukh dalam ayat-ayat al-Qur`an karena tidak ada yang batil dari al-Qur`an, diantaranya adalah Abu Muslim al-Isfahani, berdasarkan firman Allah:
لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ
خَلْفِهِ ۖ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ
Artinya: yang tidak datang kepadanya al-Qur`an kebatilan baik dari depan maupun daribelakangnya, yang diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji. (QS. Fuẓẓilat [41]: 42 )
Pendapat kedua mengatakan bahwa ada Naskh Mansukh dalam ayat-ayat al- Qur`an tetapi bukan menghapus atau membatalkan hukum, yang berarti hanya merubah atau mengganti dan keduanya masih berlaku. Contoh QS. al-Anfal ayat 65
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ
ۚ إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ
صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ۚ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ يَغْلِبُوا أَلْفًا مِنَ الَّذِينَ
كَفَرُوا بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَفْقَهُونَ
Artinya :Hai Nabi, kobarkanlah semangat para
mukmin untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantaramu, niscaya
mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang
yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan seribu dari pada
orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti (
QS. al-Anfal ayat 65 )
yang menjelaskan satu orang muslim harus bisa menghadapi 10 orang kafir, di-naskh dengan ayat 66
الْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ
ضَعْفًا ۚ فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ
صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ۚ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ
Artinya : Sekarang Allah telah meringankan
kepadamu dan dia telah mengetahui bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada
diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua
ratus orang kafir; dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya
mereka akan dapat mengalahkan dua ribu orang, dengan seizin Allah. Dan Allah
beserta orang-orang yang sabar
hal menjelaskan bahwa satu orang muslim harus dapat menghadapi dua orang kafir. Ayat 66 me-naskh ayat sebelumnya akan tetapi bukan menghapus kandungan ayat 65. Kedua ayat ini masih berlaku menyesuaikan dengan kondisi dan situasi. Demikian menurut beberapa ulama.
d. Naskh al-Qur`an dengan sunnah
Hukum yang didasarkan pada dalil al-Qur`an di-Naskh dengan dalil sunnah. Untukhal ini para ulama sepakat tidak ada karena al-Qur`an posisinya lebih tinggi dari sunnah.
Edited by:
Ahmad Turmudi Zhein
Tidak ada komentar:
Posting Komentar