Selasa, 02 Februari 2021

KEPEMIMPINAN AL-MAIDAH AYAT 56-57


 

KEPEMIMPINAN

ALQUR’AN SURAT ALMAIDAH AYAT 56-57

1. Redaksi Ayat


وَمَنْ يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ (56) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (57

 

2. Makna Mufrodat

1.   Kata حزب (Khizb) berarti pengikut. Yang dimaksud adalah kelompok tertentu yang mempunyai militansi dan menyatu dalam satu wadah yang disepakati untuk membendung atau menanggulangi kesulitan. Dari sinilah kata partai terciptakan.

2.     Kata الْغَالِبُونَ (Al-Gholibun) berarti pemenang dengan pengertian meraih apa yang mereka harapkan , yakni kehidupan bahagia di dunia, keamanan dan ketentraman dalam bermasyarakat serta juga kebahagiaan di akhirat dengan meraih surga dan ridha Allah SWT.

3.     Kata هزو (Huzuw) adalah gurauan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan tujuan untuk melecehkan.

4.     Kata لعب (La'ib) diartikan permainan. Maksudnya adalah segala aktifitas yang dilakukan bukan pada tempatnya, atau untuk tujuan yang tidak benar.

 

3. Kosa kata

 

وَمَنْ

Dan barang siapa

اتَّخَذُوا

Menjadikan

يَتَوَلَّ

Menjadikan

دِينَكُمْ

Agama kalian

اللَّهَ

Allah

هُزُوًا

Ejekan

وَرَسُولَهُ

Dan Utusan-Nya

وَلَعِبًا

Permainan

وَالَّذِينَ

Dan mereka

مِنَ الَّذِينَ

Dari orang-orang

آمَنُوا

Mereka beriman

أُوتُوا

Mereka diberi

فَإِنَّ

Mak a sunguh

الْكِتَابَ

Kitab suci

حِزْبَ اللَّهِ

Pengikut Allah

مِنْ قَبْلِكُمْ

Dari sebelum kalian

هُمُ

mereka

وَالْكُفَّارَ

Dan orang-orang kafir

الْغَالِبُونَ

Orang –orang yang menang

أَوْلِيَاءَ

Para pemimpin

يَا أَيُّهَا

Wahai

وَاتَّقُوا

Bertakwalah kalian

الَّذِينَ

Orang-orang

اللَّهَ

Allah

آمَنُوا

Mereka beriman

إِنْ كُنْتُمْ

Jika kalian

لَا تَتَّخِذُوا

Jangan kalian jadikan

مُؤْمِنِين

Orang-orang beriman

الَّذِينَ

Mereka

 

 

 

 

4. Terjemah

 

Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang. 57. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman

 

5. Asbabun Nuzul

 

Abu Syaikh dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abu Abbas yang mengatakan, bahwa Rifa'ah bin Zaid bin Tabut dan Suwaid bin Harits telah memperlhatkan keislamannya, akan tetapi keduanya kemudian menjadi munafik. Dan tersebutlah bahwa ada seorang laki-laki dari kalangan kaum Muslimin bersahabat dengan mereka. Kemudian Allah SWT menurunkan ayat Al-Maidah 57 ini

 

6. Analsia Kandungan Ayat

 

Menurut tafsir Kementrian Agama RI, ayat 56 ini adalah sebuah jaminan dari Allah kepada kaum Muslimin yang telah menjadikan Allah, Rasul-Nya, serta orang mukmin menjadi pemimpin dan penolongnya. Allah menjamin dan menjanjikan kemenangan bagi mereka. Mereka biasa disebut dengan (Hizbullah), yaitu penganut agama Allah yang setia. Pertolongan Allah akan turun kepada mereka sehingga mereka akan mendapatkan kemenangan yang paling gemilang.

 

Menurut tafsir Kementrian Agama RI, pada ayat 57 Allah melarang orang-orang mukmin agar tidak memilih orang-orang kafir yang suka mengejek dan mempermainkan agama Islam untuk menjadi teman akrab, pelindung serta penolongnya baik orang kafir asli penyembah api, berhala dan sebagainya, maupun yang tidak asli seperti ahli kitab yaitu orang-orang Yahudi dan Nashrani.

 

 

Edited by Ahmad Turmudi Zhein

MAKANAN DAN MINUMANA YANG HALAL Q.S. 2 : (219 )

 

MAKANAN DAN MINUMANA YANG HALAL

Q.S. AL-BAQOROH AYAT  219

 

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ


ARTI KOSA KATA

Dari manfaat keduanya

مِن نَّفْعِهِمَا

Mereka bertanya

يَسْـَٔلُونَكَ

Dan mereka bertanya

وَيَسْـَٔلُونَكَ

Tenang

عَنِ

Apa / apakah

مَاذَا

Minuman memabukan

ٱلْخَمْرِ

Mereka infakkan

يُنفِقُونَ

Dan judi

وَٱلْمَيْسِرِ

Katakan / jawablah

قُلِ

Katakanlah / Jawablah

قُلْ

Kelebihan

ٱلْعَفْو

Dalam keduanya

فِيهِمَآ

Begitu

كَذَٰلِكَ

Dosa

إِثْمٌ

Menerangkan

يُبَيِّنُ

Besar

كَبِير

Bagi kalian

لَكُمُ

Manfaat

وَمَنَٰفِعُ

Ayat ayat

ٱلْايَٰتِ

Bagi manusia

لِلنَّاسِ

Agar kalian

لَعَلَّكُمْ

Dosa keduanya

وَإِثْمُهُمَآ

Kalian berfikir

تَتَفَكَّرُونَ

Lebih besar

أَكْبَرُ

 

 

Ayo menerjamahkan QS al-Baqarah (2): 219

 

219. mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan judi.  Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka infakkan. Katakanlah: “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.

 

Ayo memaknai Mufradat Penting QS al-Baqarah (2): 219

• Kata maisir (ٱلْمَيْسِر ) terambil dari akar kata يْسِر berarti “kemudahan”. Kata  kerja yang terbentuk dari yâ’, sîn, dan râ’ menunjukkan arti ”membuka” dan ”meringankan sesuatu”. Dari arti ini lahir beberapa istilah yang masing-masing membawa perkembangan makna, seperti kata al-yusr dengan arti “mudah/ kemudahan” kebalikan dari ”sulit/kesulitan”.

 

• Kataمَيْسِر kemudian digunakan al-Qur’an yang diterjemahkan sebagi “judi”  hal ini karena judi merupakan sarana termudah untuk mendapatkan harta benda, namun bersifat negatif.

 

• Kata إِثْمٌ كَبِيرٌ  menunjuk pada pengertian bahwa kedua perbuatan (memimum  khamar dan berjudi) mempunyai dampak yang sangat buruk bagi diri pelakunya dan kepada orang lain.

 

5. Ayo memahami isi Kandungan QS al-Baqarah (2): 219

 

Selanjutnya, ananda pelajari uraian berikut ini dan lebih baik lagi jika ananda mengembangkannya dengan mencari materi tambahan dari sumber belajar lainnya! Ayat ini merupakan sistem pentahapan dalam melarang suatu perbuatan  seperti halnya khamr dan judi. Hal ini karena sifat dasar al-Qur`an yang selalu mempertimbangkan kebiasaan masyarakat yang menganggap kedua perbuatan itu baik, juga karena Al-Qur`an menghargai aspek psikologis manusia yang memang berat meninggalkan perbuatan yang menjadi kebanggaan pribadi, walau buruk.  Penyebutan khamr dan Judi (maisir) secara bergandengan pada ayat 219 QS

Al-Baqarah di atas disebabkan keduanya banyak menimbulkan persengketaan, caci-mencaci, dan kata-kata yang tidak senonoh, (dan beberapa manfaat bagi manusia) dengan meminum-minuman keras akan menimbulkan rasa senang (di luar kontrol), dan dengan berjudi akan mendapatkan uang (dengan jalan menzalimi orang lain), dan dosa keduanya atau bencana-bencana yang timbul sangat buruk daripada manfaatnya.

Kita dapat berkata, bahwa mengkonsumsi khamr sangat berdampak buruk bagi manusia, dan oleh karenanya Nabi Saw., riwayat At Thabrani melalui Ibn Umar menyatakan “Khamr itu adalah induknya segala dosa”. Dampak buruk minum khamar di antaranya terjadi pada diri Saad bin Abi

Waqash yang ketika itu sedang mabuk berat, menyanyikan sebuah syair yang mengagungkan orang Muhajirin, namun sebaliknya menjelekan orang Ansor. Maka melaporlah orang Ansor kepada Rasul atas perihal kejadian tersebut. Bahkan dapat mempengaruhi akidah diri pelaku, sebagaimana ketika melantunkan ayat Al-Qur`an seperti yang terjadi pada pada masa Nabi Saw., ketika suatu saat Abdurrahman bin Auf menyuguhi tamunya makan dan dia menghidangkan minuman keras. Ketika  shalat orang mukmin masih terkuasai oleh minuman tadi, sehingga ketika membaca

QS. Al Kafirun mereka membaca  لا أعبد ما تعبدون Tanpa memakai “لا yang akhirnya mengacaukan makna dari ayat itu.

Boleh jadi Al-Qur`an memberi petunjuk bahwa ada perbuatan yang lebih  baik menyangkut kegiatan dalam memanfaatkan anggur dan kurma yaitu untuk dinafkahkan kepada mereka yang membutuhkan (fakir miskin, dhuafa’) di banding sekedar diproses menjadi minum khamar yang dilanjutkan dengan aktifitas judi. Dan karenanya, ayat tersebut di akhiri dengan kata لعلكم تتفكرون

perintah kepada masing-masing individu untuk menggunakan akal demi untuk kebaikan diri dan lingkunganya.

 

Edited by: Ahmad Turmudi Zhein

 


Senin, 01 Februari 2021

BENTUK-BENTUK NASKH DALAM AL-QUR`AN

 

BENTUK-BENTUK NASKH DALAM AL-QUR`AN


BENTUK-BENTUK NASKH DALAM AL-QUR`AN

 

Dilihat dari segi bacaan dan hukumnya, mayoritas ulama membagi Naskh menjadi tiga  macam yaitu:

1.  Penghapusan terhadap hukum (ḥukm) dan bacaan (tilawah) secara bersamaan.

     Ayat-ayat yang terbilang kategori ini tidak dibenarkan dibaca dan diamalkan lagi. Misalnya sebuah riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah tentang keharaman sebab sepersusuan:


عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قالت: كَانَ فِيمَا أُنْزِلُ فِي اَلْقُرْآنِ: عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ, ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ, فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - وَهِيَ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ اَلْقُرْآنِ -

Artinya : “dahulu yang dibaca dalam Al-Quran ialah 10 kali susuan itu menyebabkan ke-mahram-an, kemudian itu dihapus (naskh) dengan 5 kali susuan yang, kemudian Nabi saw wafat dan itu (5 kali susuan) bagian yang dibaca di dalam Al-Quran” (HR Muslim)

Jadi, Jika mengikuti apa yang disebutkan dalam hadits sayyidah ‘Aisyah, memang susuan yang menyebabkan ke-mahram-an itu ialah susuan sebanyak 5 kali lebih

 

2.  Penghapusan terhadap hukumnya saja sedangkan bacaanya tetap ada

Jenis kedua ini teks Alquran dan hukum bacaanya tetap ada dalam mushaf , akan tetapi hukum pengamalanya sudah di hapus. Sebagaimana dalam Q.S. Al mujadalah ayat :12-13

Mujadilah [58] : 12: 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نَٰجَيْتُمُ ٱلرَّسُولَ فَقَدِّمُوا۟ بَيْنَ يَدَىْ نَجْوَىٰكُمْ صَدَقَةً ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَأَطْهَرُ ۚ فَإِن لَّمْ تَجِدُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan       Rasul, hendaknya kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelu pembicaraan itu. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih, jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang“

 Ayat diatas di-Naskh/dihapus hukum pengamalanya  oleh ayat selanjutnya (ayat 13): 

ءَأَشْفَقْتُمْ أَن تُقَدِّمُوا۟ بَيْنَ يَدَىْ نَجْوَىٰكُمْ صَدَقَٰتٍ ۚ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا۟ وَتَابَ ٱللَّهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ ۚ وَٱللَّهُ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ

Artinya: “Apakah kalian takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi tobat kepadamu, maka dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.”

3.  Penghapusan terhadap bacaan saja, sedangkan hukumnya tetap berlaku.

Contoh kategori ini adalah ayat rajam. Mula-mula ayat rajam ini termasuk ayat al-Qur`an. Ayat ini dinyatakan mansukh bacaanya dankita sudah tidak menemukan teks ayat tersebut dalam mushaf, sementara hukumnya tetap berlaku itu adalah:

الشيخ والشيخة إذا زينا فارجموهما البتة نكالاً من الله والله عزيز حكيم

Artinya : “Orang tua renta baik laki-laki maupun perempuan apabila keduanya berzina maka rajamlah keduanya sebagai pembalasan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Ayat ini pada awalnya di masa Rasulullah saw pernah dibaca hingga Allah menghapuskan lafazh atau bacaannya dan menyisakan hukumnya, sebagaimana diriwayatkan dari Umar bin Khottob berkata, ”Sesungguhnya Allah swt telah mengutus Muhammad saw dengan benar dan menurunkan kepadanya al Qur’an. Dan didalam apa yang diturunkan kepadanya terdapat ayat rajam maka aku membaca, mempelajari dan menjaganya. Dan Rasulullah saw pernah melakukan perajaman dan kami pun melakukannya setelahnya. Lalu aku khawatir dengan berlalunya zaman yang panjang maka ada dari manusia yang mengatakan,’Kami tidak mendapatkan rajam didalam Kitabullah.’ Lalu mereka mengalami kesesatan dengan meninggalkan suatu kewajiban yang telah diturunkan Allah swt, Maka rajam itu benar terhadap terhadap seorang pezina yang telah menikah baik laki-laki maupun perempuan jika terdapat bukti atau hamil atau pengakuan.” (Muttafaq Alaih)

Edited. By: Ahmad Turmudi Zhein

1. Twibbon harlah NU : a. https://www.twibbonize.com/nualhidayah  b. https://www.twibbonize.com/alhidayahnu

2. Link PPDB 2021-2022 MA.Alhidayah :  https://bit.ly/G_FORM_PPDB_ALHIDAYAH_SONDRIYAN