BENTUK-BENTUK NASKH DALAM AL-QUR`AN
BENTUK-BENTUK NASKH DALAM AL-QUR`AN
Dilihat dari segi
bacaan dan hukumnya, mayoritas ulama membagi Naskh menjadi tiga macam yaitu:
1. Penghapusan terhadap hukum (ḥukm) dan
bacaan (tilawah) secara bersamaan.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ
عَنْهَا قالت: كَانَ فِيمَا أُنْزِلُ فِي اَلْقُرْآنِ: عَشْرُ رَضَعَاتٍ
مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ, ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ, فَتُوُفِّيَ
رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - وَهِيَ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ اَلْقُرْآنِ -
Artinya : “dahulu yang dibaca dalam Al-Quran ialah 10 kali
susuan itu menyebabkan ke-mahram-an, kemudian itu dihapus (naskh) dengan 5 kali
susuan yang, kemudian Nabi saw wafat dan itu (5 kali susuan) bagian yang dibaca
di dalam Al-Quran” (HR Muslim)
Jadi, Jika mengikuti apa yang
disebutkan dalam hadits sayyidah ‘Aisyah, memang susuan yang menyebabkan
ke-mahram-an itu ialah susuan sebanyak 5 kali lebih
2. Penghapusan terhadap hukumnya saja
sedangkan bacaanya tetap ada
Jenis kedua ini teks Alquran dan hukum bacaanya tetap ada dalam mushaf , akan tetapi hukum pengamalanya sudah di hapus. Sebagaimana dalam Q.S. Al mujadalah ayat :12-13
Mujadilah [58] : 12:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نَٰجَيْتُمُ ٱلرَّسُولَ فَقَدِّمُوا۟ بَيْنَ يَدَىْ نَجْوَىٰكُمْ صَدَقَةً ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَأَطْهَرُ ۚ فَإِن لَّمْ تَجِدُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaknya kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelu pembicaraan itu. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih, jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang“
ءَأَشْفَقْتُمْ أَن تُقَدِّمُوا۟ بَيْنَ يَدَىْ نَجْوَىٰكُمْ
صَدَقَٰتٍ ۚ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا۟ وَتَابَ ٱللَّهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا۟
ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ ۚ
وَٱللَّهُ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ
Artinya: “Apakah kalian takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi tobat kepadamu, maka dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.”
3. Penghapusan terhadap
bacaan saja, sedangkan hukumnya tetap berlaku.
Contoh
kategori ini adalah ayat rajam. Mula-mula ayat rajam
ini termasuk ayat al-Qur`an. Ayat ini dinyatakan mansukh bacaanya dankita sudah tidak menemukan teks ayat tersebut
dalam mushaf, sementara hukumnya tetap berlaku itu adalah:
الشيخ
والشيخة إذا زينا فارجموهما البتة نكالاً من الله والله عزيز حكيم
Artinya : “Orang tua renta baik laki-laki
maupun perempuan apabila keduanya berzina maka rajamlah keduanya sebagai
pembalasan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Ayat ini pada awalnya di masa
Rasulullah saw pernah dibaca hingga Allah menghapuskan lafazh atau bacaannya
dan menyisakan hukumnya, sebagaimana diriwayatkan dari Umar bin Khottob
berkata, ”Sesungguhnya Allah swt telah mengutus Muhammad saw dengan benar dan
menurunkan kepadanya al Qur’an. Dan didalam apa yang diturunkan kepadanya
terdapat ayat rajam maka aku membaca, mempelajari dan menjaganya. Dan
Rasulullah saw pernah melakukan perajaman dan kami pun melakukannya setelahnya.
Lalu aku khawatir dengan berlalunya zaman yang panjang maka ada dari manusia
yang mengatakan,’Kami tidak mendapatkan rajam didalam Kitabullah.’ Lalu mereka
mengalami kesesatan dengan meninggalkan suatu kewajiban yang telah diturunkan
Allah swt, Maka rajam itu benar terhadap terhadap seorang pezina yang telah
menikah baik laki-laki maupun perempuan jika terdapat bukti atau hamil atau
pengakuan.” (Muttafaq Alaih)
Edited. By: Ahmad Turmudi Zhein
1. Twibbon harlah NU : a. https://www.twibbonize.com/nualhidayah b. https://www.twibbonize.com/alhidayahnu
2. Link PPDB 2021-2022 MA.Alhidayah : https://bit.ly/G_FORM_PPDB_ALHIDAYAH_SONDRIYAN
kenes kalih Candra Kirana m
BalasHapusX IIK