DARING 4
TAFSIR ILMU TAFSIR KELAS 10-IIK
KATEGORI AYAT MANSUKH DAN GHOIRU MANSUKH
1.
Ciri-ciri naṣh yang tidak dapat di-Naskh
semua naṣ
(dalil) dalam al-Qur`an maupun hadis dapat di-naskh, diantara yang tidak dapat di-naskh
antara lain yaitu:
a. Naṣh yang berisi
hukum-hukum yang tidak berubah oleh perubahan keadaan manusia, baik atau buruk,
atau dalam situasi apapun. Misalnya kepercayaan kepada Allah, Rasul, kitab suci, hari akhirat, dan yang menyangkut pada
pokok-pokok akidah dan ibadah lainnya, termasuk
juga pada pokok-pokok keutamaan, seperti menghormati orang tua, jujur, adil dan lain-lain. Demikian pula
dengan naṣ yang berisi pokokpokok keburukan atau dosa,seperti syirik, membunuh orang tanpa
dasar, durhaka kepada orang tua, dan
lain-lain.
b. Naṣh yang mencakup
hukum-hukum dalam bentuk yang dikuatkan atau ditentukan berlaku selamanya.
Seperti tidak diterimanya persaksian penuduh zina (kasus li’an) untuk selamanya.
c. Naṣh yang menunjukkan
kejadian atau berita yang telah terjadi pada masa lampau. Seperti kisah kaum
‘Ad, kaum Ṡamud,
dan lain-lain. Me-naskh-kan yang demikian berarti mendustakan berita
tersebut.
2. Syarat naṣ yang dapat di-Naskh
Jika dilihat dari segi syarat-syarat naṣh-naṣh
yang dapat di-naskh menurut Abu Zahrah seperti yang
dikutip Nasiruddin Baidan, ada beberapa kriteria, yaitu:
a. Hukum yang mansukh (dihapus) tidak
menunjukkan berlaku abadi
b. Hukum yang mansukh bukan suatu hukum yang disepakati oleh akal
sehat tentang baik dan buruknya.
c. Ayat nasikh (yang menghapus) datang
setelah yang di-mansukh (dihapus)
dan keadaan kedua naṣ
tersebut sangat bertentangan dan tidak dapat dikompromikan.
3. Hikmah adanya Nasikh Mansukh
Diantara
hikmah adanya nasikh mansukh terhadap ayat-ayat dalam Alquran yang mulia
adalah:
a. Meneguhkan
keyakinan bahwa Allah tidak akan terikat dengan ketentuan-ketentuan yang sesuai
dengan logika manusia. Sehingga jalan pikiran manusia takkan pernah bisa mengikat
Allah Swt. Allah mampu melakukan apa saja, sekalipun menurut manusia hal
tersebut tidak logis. Tetapi Allah akan menunjukkan, bahwa kehendak-Nyalah yang
akan terjadi, bukan kehendak kita. Sehingga diharapkan dari keberadaan nasikh
dan mansukh ini akan mampu meningkatkan keimanan kita kepada Allah
Swt, bahwa Dia-lah yang Maha Menentukan.
b.Kita
semakin yakin bahwa Allah Maha Bijak, Maha Kasih, Maha Sayang, karena memang
pada kenyataannya hukum-hukum naskh dan mansukh tersebut semuanya
untuk kemaslahatan dan kebaikan manusia.
c. Mengetahui
proses tasyri’ (penetapan dan penerapan hukum) Islam dan untuk menelusuri
tujuan ajaran, serta ‘illatul ḥukmi (alasan ditetapkannya suatu hukum).
e. Mengetahui
perkembangan tasyri’ menuju tingkat sempurna sesuai dengan perkembangan dakwah
dan kondisi umat Islam.
f.
Menghendaki kebaikan dan kemudahan bagi umat. Sebab jika naskh itu
beralih ke hal yang lebih berat
maka di dalamnya terdapat tambahan pahala, dan jika beralih ke hal yang lebih ringan maka ia mengandung kemudahan dan
keringanan.
g.Cobaan dan ujian bagi seorang mukallaf untuk mengikutinya atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar